Tarif Efektif Perhitungan Pajak untuk Pegawai: Perubahan dan Kemudahan Baru
Pada tanggal 27 Desember 2023, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Efektif Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21. PP ini mengatur tentang perubahan mekanisme pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21, termasuk bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia dan pensiunannya.
Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah penerapan tarif efektif. Tarif efektif merupakan persentase pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak atas penghasilannya, tanpa memperhitungkan tarif progresif. Dengan penerapan tarif efektif, Wajib Pajak dapat lebih mudah menghitung pajak yang harus dibayarnya.
Dalam PP Nomor 58 Tahun 2023, tarif efektif dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.
Tarif Efektif Bulanan
Tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan PTKP sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak. Kemudian, tarif efektif bulanan terdiri dari tiga kategori, yaitu:
- Kategori A, diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0). Tarif efektif bulanan kategori A sebesar 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai Rp 5,4 juta, hingga tarif 34 persen bagi penghasilan bulanan di atas Rp 1,4 miliar;
- Kategori B, diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2). Tarif efektif kategori B dimulai dari 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp 6,2 juta, hingga tarif 34 persen bagi penghasilan bulanan di atas Rp 1,405 miliar; dan
- Kategori C, diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3). Tarif efektif kategori C ditetapkan sebesar 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp 6,6 juta, hingga tarif 34 persen bagi penghasilan bulanan di atas Rp 1,419 miliar.
Tarif Efektif Harian
Tarif efektif harian ditetapkan sebesar 0 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp 450 ribu dan 0,5 persen bagi penghasilan di atas Rp 450 ribu hingga Rp 2,5 juta.
Dengan penerapan tarif efektif, Wajib Pajak dapat memperoleh beberapa kemudahan, antara lain:
- Perhitungan pajak menjadi lebih mudah. Dengan tarif efektif, Wajib Pajak tidak perlu lagi menghitung pajaknya secara progresif. Cukup dengan mengalikan tarif efektif dengan penghasilan brutonya, maka Wajib Pajak dapat mengetahui berapa pajak yang harus dibayarnya.
- Pemotongan pajak menjadi lebih akurat. Dengan tarif efektif, pemberi kerja dapat lebih akurat dalam memotong pajak karyawannya. Hal ini karena tarif efektif telah memperhitungkan seluruh komponen yang dapat mengurangi pajak, seperti PTKP dan biaya jabatan.
- Pembayaran pajak menjadi lebih mudah. Dengan tarif efektif, Wajib Pajak dapat lebih mudah membayar pajaknya. Cukup dengan membayar sejumlah tertentu berdasarkan tarif efektif dan penghasilan brutonya, maka Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kesimpulan
Penerapan tarif efektif merupakan perubahan positif dalam sistem perpajakan di Indonesia. Perubahan ini memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam menghitung dan membayar pajaknya.
Sumber :
Tarif Efektif Perhitungan Pajak untuk Pegawai Belaku Mulai 1 Januari — pajak.com
Tarif Efektif Pajak Karyawan Berlaku 1 Januari 2024, Begini Cara Hitungnya — kumparan.com
Sah! Tarif Efektif Pajak Karyawan Mulai Berlaku 1 Januari 2024 — kontan.co.id
artikel ini juga saya posting di LinkedIn https://s.id/1ZmTp