Omzet dan Profit: Perbedaan, Implikasi Pajak, dan Cara Perhitungannya

Widodo Ma'ruf
3 min readJan 2, 2024

--

Omzet dan profit merupakan dua istilah yang sering digunakan dalam dunia bisnis. Keduanya sering dianggap sama, padahal terdapat perbedaan yang cukup mendasar di antara keduanya.

Pengertian

  • Omzet merupakan jumlah total pendapatan yang diperoleh dari penjualan barang atau jasa dalam suatu periode tertentu. Omzet tidak memperhitungkan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam menjalankan bisnis.
  • Profit merupakan keuntungan atau laba yang diperoleh setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam menjalankan bisnis. Biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari omzet untuk menghitung profit meliputi biaya pokok penjualan, biaya operasional, dan pajak.

Perbedaan

Berikut adalah beberapa perbedaan antara omzet dan profit:

  • Rumus perhitungan

Omzet dihitung dengan rumus:

Omzet = Harga jual * Jumlah unit terjual

Sedangkan, profit dihitung dengan rumus:

Profit = Omzet - Biaya
  • Posisi dalam laporan laba rugi

Omzet berada di bagian atas laporan laba rugi, sedangkan profit berada di bagian bawah. Hal ini karena omzet merupakan hasil penjualan sebelum dikurangi dengan biaya-biaya, sedangkan profit merupakan hasil penjualan setelah dikurangi dengan biaya-biaya.

  • Fungsi dan manfaat

Omzet berfungsi untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam menjual produk atau jasa. Omzet yang tinggi menunjukkan bahwa perusahaan mampu menjual produk atau jasanya dengan baik. Profit berfungsi untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba. Profit yang tinggi menunjukkan bahwa perusahaan mampu menghasilkan keuntungan yang besar.

Implikasi dalam Perpajakan

Perbedaan omzet dan profit memiliki implikasi dalam perpajakan. Untuk perusahaan yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, pemerintah menerapkan PPh final sebesar 0,5 persen dari omzet. Sedangkan, untuk perusahaan yang beromzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun, pemerintah menerapkan PPh badan sebesar 22 persen dari profit.

Cara Perhitungan Pajak

Berikut adalah cara perhitungan pajak untuk perusahaan di Indonesia:

  • Perusahaan yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun
PPh final = 0,5 persen x omzet
  • Perusahaan yang beromzet di atas Rp 4,8 miliar hingga Rp 50 miliar
PPh = [(50% x 22%) x PKP memperoleh fasilitas] + [22% x PKP tidak memperoleh fasilitas]
  • Perusahaan yang beromzet di atas Rp 50 miliar
PPh = 22% x PKP

Dimana:

  • Omzet adalah jumlah total pendapatan yang diperoleh dari penjualan barang atau jasa dalam suatu periode tertentu.
  • PKP adalah Penghasilan Kena Pajak, yaitu jumlah penghasilan yang menjadi objek pajak setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dapat dikurangkan.

Contoh Perhitungan

Berikut adalah contoh perhitungan pajak untuk perusahaan yang beromzet di atas Rp 4,8 miliar hingga Rp 50 miliar:

PT B pada Tahun Pajak 2023 memiliki peredaran bruto sebesar Rp 30.000.000.000 (tiga puluh miliar Rupiah) dengan PKP sebesar Rp 3.000.000.000 (tiga miliar Rupiah). Penghitungan bagian penghasilan yang mendapat fasilitas:

Jumlah PKP dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:
(Rp 4.800.000.000 : Rp 30.000.000.000) x Rp 3.000.000.000 = Rp 480.000.000
Jumlah PKP dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:
Rp 3.000.000.000 – Rp 480.000.000 = Rp 2.520.000.000.

Maka PPh yang terutang yakni:

(50% x 22%) x Rp 480.000.000 = Rp 52.800.000
22% x Rp 2.520.000.000 = Rp 554.400.000
Jumlah PPh Terutang = Rp 607.200.000

Jadi, PPh yang harus dibayarkan PT B sebesar Rp 607.200.000

Pembayaran Pajak

Pajak harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran pajak dapat dilakukan secara langsung atau melalui pemotongan dan penyetoran pajak.

Untuk perusahaan yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, pembayaran pajak dilakukan secara langsung oleh wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Untuk perusahaan yang beromzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun, pembayaran pajak dilakukan melalui pemotongan dan penyetoran pajak. Pemotongan pajak dilakukan oleh pihak lain, seperti pihak yang membayarkan penghasilan kepada wajib pajak, sedangkan penyetoran pajak dilakukan oleh wajib pajak sendiri.

Kesimpulan

Omzet dan profit merupakan dua istilah yang penting dalam dunia bisnis. Perbedaan keduanya perlu dipahami dengan jelas agar dapat digunakan secara tepat dalam pengambilan keputusan bisnis.

Perbedaan tarif pajak untuk perusahaan yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun dan perusahaan yang beromzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan kecil dan menengah. Dengan tarif pajak yang lebih rendah, perusahaan kecil dan menengah diharapkan dapat lebih cepat berkembang dan meningkatkan perekonomian nasional.

Terima kasih telah membaca artikel ini.

artikel ini juga saya posting di LinkedIn https://s.id/1ZqnH

Sumber :

Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Badan Terutang jurnal.id

Perbedaan Pengenaan Pajak atas Omzet dan Profit Perusahaan pajak.com

Omzet dan Profit, Bedanya Seperti Ini pajakonline.com

--

--

Widodo Ma'ruf
Widodo Ma'ruf

Written by Widodo Ma'ruf

Hello, I’m widodo. I hope you enjoy what I have written.

No responses yet